JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, jumlah kasus suspek Covid-19 hingga Jumat (16/10/2020) mencapai 157.672 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 4.301, Kasus Covid-19 di Indonesia Lewati 350.000
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Selain itu, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data Satgas Penanganan Covid-19 juga menunjukkan penambahan kasus pasien positif Covid-19 sebanyak 4.301 dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE 16 Oktober: Tambah 3.883, Kini 277.544 Pasien Sembuh dari Covid-19
Dengan demikian, total kasus Covid-19 sampai saat ini mencapai 353.461 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Sementara, total pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 277.544 orang setelah bertambah 3.883 orang yang sembuh dalam 24 jam terakhir.
Adapun pasien meninggal dunia akibat Covid-19 kini mencapai 12.347 setelah bertambah 79 orang.
Baca juga: UPDATE 16 Oktober: Tambah 79, Pasien Meninggal akibat Covid-19 Kini 12.347
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.