Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Nurhasanah

Kompas.com - 14/10/2020, 17:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Nurhasanah pada Rabu (14/10/2020).

Nurhasanah merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)," kata Deputi Penindakan Karyoto dalam konferensi pers, Rabu sore.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Karyoto menuturkan, Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, berbeda dengan tersangka-tersangka lain yang ditahan KPK, Nurhasanah tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hasil rapid test terkait Covid-19 Nurhasanah menunjukkan hasil reaktif.

"Tidak kami tampilkan ke tempat ini karena berdasarkan hasil dari rapid test terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif sehingga setelah ini kemudian nanti tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit," kata Ali.

Baca juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Eks Ketua Tim Teknis sebagai Saksi

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp 377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000 dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho," ujar Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan empat hal.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Bupati Nganjuk Selaku Tersangka TPPU

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com