Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah UU Cipta Kerja Digugat Saat Belum Ada Nomor? Ini Kata MK

Kompas.com - 13/10/2020, 10:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak berencana mengajukan pengujian omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun UU tersebut belum mendapat penomoran.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono mengatakan, permohonan pengujian UU yang belum bernomor bisa saja dilakukan, tetapi permohonan menjadi tak punya obyek.

"Kalau mau mengajukan ya bisa aja, tapi berarti belum ada objek permohonannya, kan, masih UU nomor ... (sekian)," kata Fajar kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Dua Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK

Fajar mengatakan, kemungkinan hakim MK akan memutuskan menolak pengujian undang-undang yang belum diberi nomor.

Sebab, undang-undang baru memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak UU tersebut diundangkan atau mendapat penomoran.

"Secara teori dan praktik, UU memiliki kekuatan mengikat secara hukum sejak diundangkan," kata Fajar.

Kendati demikian, Fajar menyebutkan, pihaknya siap untuk menangani perkara pengujian UU Cipta Kerja. Fajar pun memastikan MK bakal bersikap independen.

Baca juga: Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Jika Tidak Bagus Bawa ke MK

Meski begitu, Fajar mengingatkan bahwa mengajukan pengujian undang-undang ke MK semestinya bukan semata-mata untuk menang, melainkan mencari keadilan.

Majelis hakim MK, kata dia, akan mengadili perkara sesuai dengan konstitusi. Oleh karenanya, baik pemohon perkara maupun pembentuk undang-undang diingatkan untuk menghormati apa pun putusan MK kelak.

"Mengajukan perkara ke MK berarti memercayakan sepenuhnya MK untuk mengadili. Jadi apapun putusannya kelak, atas nama hukum dan konstitusi, semua pihak harus menaati dan menghormatinya," kata Fajar.

Untuk diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.

Baca juga: Jokowi Persilakan Ajukan JR UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat: Klise!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com