Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah UU Cipta Kerja Digugat Saat Belum Ada Nomor? Ini Kata MK

Kompas.com - 13/10/2020, 10:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak berencana mengajukan pengujian omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun UU tersebut belum mendapat penomoran.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono mengatakan, permohonan pengujian UU yang belum bernomor bisa saja dilakukan, tetapi permohonan menjadi tak punya obyek.

"Kalau mau mengajukan ya bisa aja, tapi berarti belum ada objek permohonannya, kan, masih UU nomor ... (sekian)," kata Fajar kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Dua Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK

Fajar mengatakan, kemungkinan hakim MK akan memutuskan menolak pengujian undang-undang yang belum diberi nomor.

Sebab, undang-undang baru memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak UU tersebut diundangkan atau mendapat penomoran.

"Secara teori dan praktik, UU memiliki kekuatan mengikat secara hukum sejak diundangkan," kata Fajar.

Kendati demikian, Fajar menyebutkan, pihaknya siap untuk menangani perkara pengujian UU Cipta Kerja. Fajar pun memastikan MK bakal bersikap independen.

Baca juga: Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Jika Tidak Bagus Bawa ke MK

Meski begitu, Fajar mengingatkan bahwa mengajukan pengujian undang-undang ke MK semestinya bukan semata-mata untuk menang, melainkan mencari keadilan.

Majelis hakim MK, kata dia, akan mengadili perkara sesuai dengan konstitusi. Oleh karenanya, baik pemohon perkara maupun pembentuk undang-undang diingatkan untuk menghormati apa pun putusan MK kelak.

"Mengajukan perkara ke MK berarti memercayakan sepenuhnya MK untuk mengadili. Jadi apapun putusannya kelak, atas nama hukum dan konstitusi, semua pihak harus menaati dan menghormatinya," kata Fajar.

Untuk diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.

Baca juga: Jokowi Persilakan Ajukan JR UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat: Klise!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com