Salin Artikel

Bisakah UU Cipta Kerja Digugat Saat Belum Ada Nomor? Ini Kata MK

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono mengatakan, permohonan pengujian UU yang belum bernomor bisa saja dilakukan, tetapi permohonan menjadi tak punya obyek.

"Kalau mau mengajukan ya bisa aja, tapi berarti belum ada objek permohonannya, kan, masih UU nomor ... (sekian)," kata Fajar kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Fajar mengatakan, kemungkinan hakim MK akan memutuskan menolak pengujian undang-undang yang belum diberi nomor.

Sebab, undang-undang baru memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak UU tersebut diundangkan atau mendapat penomoran.

"Secara teori dan praktik, UU memiliki kekuatan mengikat secara hukum sejak diundangkan," kata Fajar.

Kendati demikian, Fajar menyebutkan, pihaknya siap untuk menangani perkara pengujian UU Cipta Kerja. Fajar pun memastikan MK bakal bersikap independen.

Meski begitu, Fajar mengingatkan bahwa mengajukan pengujian undang-undang ke MK semestinya bukan semata-mata untuk menang, melainkan mencari keadilan.

Majelis hakim MK, kata dia, akan mengadili perkara sesuai dengan konstitusi. Oleh karenanya, baik pemohon perkara maupun pembentuk undang-undang diingatkan untuk menghormati apa pun putusan MK kelak.

"Mengajukan perkara ke MK berarti memercayakan sepenuhnya MK untuk mengadili. Jadi apapun putusannya kelak, atas nama hukum dan konstitusi, semua pihak harus menaati dan menghormatinya," kata Fajar.

Untuk diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.


Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskah UU Cipta Kerja dianggap tertutup dari publik.

Pengesahan undang-undang tersebut pun menyebabkan buruh dan mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah di Tanah Air.

Sejumlah kalangan juga menyampaikan bakal mengajukan pengujian UU Cipta Kerja ke MK.

Hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.

Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Sedangkan permohonan kedua dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, serta sekretaris umum Muhammad Hafiz.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/10514121/bisakah-uu-cipta-kerja-digugat-saat-belum-ada-nomor-ini-kata-mk

Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke