JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut, pihaknya tak mempersoalkan jika ada yang memilih golput di Pilkada 2020. Ia mengatakan, golput merupakan hak pemilih.
Hal ini Viryan sampaikan menanggapi munculnya potensi tingginya golput di Pilkada 2020 akibat situasi pandemi Covid-19.
"Dalam hal masih ada masyarakat atau ada masyarakat ingin golput itu hak ya dan itu tidak mengapa," kata Viryan dalam sebuah diskusi daring, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye Kotak Kosong Dituduh Ajak Golput
Menurut Viryan, ancaman golput menjadi tantangan penyelenggaraan Pilkada 2020. Oleh karenanya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan Pilkada.
"Bagi kami, kami fokus menjadikan ini sebagai tantangan melakukan kerja-kerja sosialisasi lebih gencar, edukasi," ujarnya.
Viryan mengatakan, setidaknya ada dua hal yang akan digencarkan KPU ke pemilih. Pertama, meyakinkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) aman meski Pilkada digelar di situasi pandemi.
KPU memastikan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara di TPS sudah mengadaptasi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Untuk itu, jika pemilih datang ke TPS dan mematuhi protokol, kemungkinan besar aman dari virus.
Baca juga: Jelang Gibran Daftar Pilkada 2020, Tuduhan Golput hingga Diantar 980 Relawan
Kedua, KPU juga akan terus mengingatkan bahwa Pilkada digelar dalam suasana pandemi. Oleh karenanya, cara pandang yang digunakan harus disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Yang saya maksud adalah, kalau kita masih menggunakan cara pandang situasi normal ya tentu tidak akan, mohon maaf, kurang relevan dengan kondisi yg seperti ini," ujar Viryan.
Terakhir, lanjut Viryan, pihaknya juga akan terus mengingatkan bahwa Pilkada merupakan hajat masyarakat. Jika masyarakat memilih golput, hilang kesempatan untuk menentukan calon pemimpin daerahnya.
"Jadi kata kuncinya memang edukasi yang terus kami lakukan," kata dia.
Baca juga: Azyumardi Azra Pilih Golput di Pilkada: Ungkapan Solidaritas bagi Korban Covid-19
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.