Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye "Kotak Kosong" Dituduh Ajak Golput

Kompas.com - 10/09/2020, 07:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkap, kampanye "kotak kosong" di daerah yang menggelar Pilkada dengan 1 pasangan calon kepala daerah masih menemui kendala.

Kampanye kotak kosong kerap dibatasi karena dianggap mengajak orang lain untuk golput atau tidak memilih.

Padahal, di daerah yang hanya terdapat satu paslon, pemilih diperkenankan untuk memberikan hak suaranya kepada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut.

"Ketika mengampanyekan kotak kosong itu justru dituduh mengampanyekan golongan putih, golput. Artinya mengampanyekan untuk tidak memilih dan dibatasi dengan alasan keamanan," kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Bawaslu Sebut Calon Tunggal pada Pilkada Umumnya Petahana

Ratna mengatakan, hal ini terjadi karena regulasi yang ada belum memberikan ruang yang cukup untuk kampanye kotak kosong.

Menurut undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kampanye harus dilakukan tim. Sedangkan tim kampanye sendiri harus terdaftar di KPU.

Sementara, peraturan perundang-undangan tak mengatur adanya tim kampanye kotak kosong.

"Nah, ini kekosongan regulasi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini," ujar Ratna.

Ratna memahami bahwa keberadaan calon kepala daerah tunggal tetap sah secara konstitusional.

Namun demikian, memilih kotak kosong di daerah dengan paslon tunggal juga menjadi hak pemilih yang harus dilindungi

Baca juga: Persoalan Calon Tunggal di Pilkada Menurut Bawaslu: Mahar hingga Politik Uang

"Salam pandangan hak asasi manusia kan sebenarnya ini adalah hak yang harus dilindungi dan ditegakkan," kata Ratna.

"Ini harus menjadi perhatian kita karena ada 28 potensi calon tunggal karena ini tentu akan menghilangkan nilai kompetisi yang adil dalan pemilihan," lanjutnya.

Untuk diketahui, KPU telah menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September.

Selama tiga hari masa pendaftaran, Bawaslu mencatat, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.

Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran.

Baca juga: Banyak Potensi Calon Tunggal di Pilkada, Busyro Muqoddas: Demokrasi Kian Sakit

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com