Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Draf Perpres TNI Atasi Terorisme

Kompas.com - 01/10/2020, 20:39 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mulai membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan DPR telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (30/9/2020).

"Rapatnya kemarin. Dari DPR ya, pimpinan DPR dengan Komisi I dan III," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Arsul mengatakan, rapat saat itu digelar tertutup.

Baca juga: Ketua Komisi I DPR Nilai Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sesuai UU

Menurutnya, DPR memahami kekhawatiran masyarakat soal rencana pemerintah melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme.

Ia mengatakan, para anggota dewan pun telah menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada pemerintah.

"Intinya DPR menyampaikan berbagai aspirasi dan suara dari berbagai elemen masyarakat sipil kepada pemerintah," tutur Arsul.

"Dan Menkumham sebagai wakil pemerintah menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan yang disampaikan tersebut dan bersedia memperbaiki rancangan perpresnya," tambahnya.

Arsul mengatakan, pembahasan perpres masih terus berjalan.

Dia memprediksi perpres tersebut dapat diselesaikan pekan depan jika seluruh proses berjalan dengan baik.

"Insya Allah kalau proses pertimbangan DPR akan kita selesaikan minggu depan jika rancangan baru dari pemerintah bisa kita terima akhir minggu ini," katanya.

Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme mendapatkan kritik salah satunya dari Ketua Badan Pengurus Setara Institure Hendardi.

Dia menilai rancangan Perpres tersebut akan merusak desain reformasi sektor keamanan.

"Kepemimpinan nasional di bawah Jokowi-Maruf Amin akan menjadi kepemimpinan terlemah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan karena merusak desain TNI dan Polri sebagaimana amanat reformasi," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Menurut Hendardi, amanat reformasi telah meletakkan TNI sebagai alat pertahanan. Sedangkan, Polri sebagai instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban, dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran jika rancangan Perpres tersebut disahkan.

Baca juga: Ketua Komisi I: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bukan Hal Baru

Sebab, rancangan tersebut akan menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak, dan memulihkan tindak pidana terorisme.

Termasuk keleluasaan TNI mengakses APBD terkait terorisme, serta bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan terorisme.

"Alih-alih menuntaskan reformasi sektor keamanan, kepemimpinan Jokowi justru terus-menerus memanjakan TNI dengan berbagai privilese pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com