JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan, keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPPCPEN) untuk ketertiban masyarakat.
Di mana KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPPCPEN.
"Keterlibatan TNI dan Polri dalam komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
Dini menuturkan, kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19 sangat dibutuhkan, terutama dalam upaya menegakan disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
Kemudian TNI dan Polri juga dibutuhkan untuk membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat. Contohnya, distribusi bantuan sosial (bansos).
Baca juga: Erick Thohir Jelaskan Penunjukan TNI-Polri jadi Koordinator Vaksinasi Covid-19
Selanjutnya, pelibatan TNI dan Polri juga untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.
Dini menegaskan, keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara.
Di mana aparat keamanan di tempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19.
"Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," kata dia.
Dia menjelaskan, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Baca juga: Polri Dukung Pemberian Sanksi Sosial untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Sedangkan dalam peraturan mengenai Polri, tugas pokok Polri adalah untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan bencana.
Itu termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," kata Dini.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPPCPEN.
Keduanya mengemban posisi yang dipimpin langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua KPPCPEN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.