Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 11/08/2020, 09:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam upaya pemberantasan terorisme menuai pro dan kontra.

Seperti diketahui, pemerintah telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Draf itu juga disebut telah diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu untuk dapat dibahas secara bersama-sama. Sejumlah pihak pun berharap agar pembahasan draf ini dapat dilaksanakan secara terbuka.

"Rancangannya sudah jadi, sudah ke DPR. Perdebatan cukup seru," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD seperti dilansir dari Tribunnews.com, pada 29 Juli lalu.

Menurut Mahfud, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada saat menyusun rancangan peraturan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Harmonisasi Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Tak hanya itu, ia menyebut, komunikasi juga dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pihak.

Kendati demikian, masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

"Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi," kata dia.

"Pada umumnya kita ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan Undang-Undang (Nomor 5 Tahun 2018)," imbuh Mahfud, Sabtu (8/8/2020).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengaku, belum menerima dan membaca raperpres tersebut. Ia menduga bahwa rancangan beleid itu masih berada di tangah pimpinan DPR.

Meski demikian, Meutya menambahkan, secara umum TNI memiliki wewenang untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Salah satu wewenang yang diatur di dalam OMSP yaitu pemberantasan terorisme.

Baca juga: Komnas HAM Desak Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Transparan

"Pada dasarnya pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tertuang dalam UU TNI Pasal 7 ayat (2) tentang Pelaksanaan Tugas Pokok TNI melalui OMSP," kata Meutya saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam penumpasan terorisme harus berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.

Didesak terbuka

Di sisi lain, sejumlah kalangan mendesak agar pembahasan raperpres ini dilaksanakan secara terbuka.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, misalnya, menyebut bahwa sejak wacana itu dimunculkan Kemenko Polhukam, sejumlah elemen masyarakat sipil telah menolaknya.

Penolakan muncul karena rancangan aturan tersebut dinilai berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.

"Dalam konteks itu, seharusnya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengakomodasi masukan masyarakat," kata Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan tertulis, pada 2 Agustus lalu.

Ia pun mendesak agar pembahasan raperpres ini dilakukan secara transparan. Sehingga publik dapat berpartisipasi secara aktif untuk mengawasi setiap perkembangan pembahasan dan memberikan masukan yang konstruktif di dalam penyusunan raperpres tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com