Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 28/09/2020, 11:54 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin pada Jumat (25/9/2020).

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rohadi dihukum penjara selama 5 tahun.

"Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara Terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Baca juga: KPK Kembali Periksa Rohadi sebagai Tersangka TPPU dan Gratifikasi

Selain pidana penjara, Rohadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Rohadi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016). Selain pidana penjara, Rohadi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rohadi dianggap terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim.

Baca juga: Rohadi Akhirnya Mengaku Rp 250 Juta dari Saipul Jamil untuk Hakim

 

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang itu diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara. Uang Rp 250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.

Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan. Namun, di tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA mengurangi masa hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com