JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin pada Jumat (25/9/2020).
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rohadi dihukum penjara selama 5 tahun.
"Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara Terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Selain pidana penjara, Rohadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Rohadi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016). Selain pidana penjara, Rohadi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rohadi dianggap terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim.
Kemudian, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Uang itu diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara. Uang Rp 250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.
Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan. Namun, di tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA mengurangi masa hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/28/11545401/mantan-panitera-pn-jakarta-utara-rohadi-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan