JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi.
"R diperiksa sebagai tersangka perkara TPPU dan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (14/3/2018).
(Baca juga: Rohadi Mengaku Diarahkan Anggota DPR Sareh Wiyono untuk Rekayasa soal Uang Rp 700 Juta)
Sebelum menjadi tersangka kasus pencucian uang, Rohadi adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam kasus pencucian uang, Rohadi diduga mengirim, mengalihkan, membelanjakan dan menukar uang dan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Rohadi berupaya menyamarkan asetnya tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, dilakukan penyitaan dokumen termasuk satu unit Toyota Yaris milik Rohadi.
Rohadi diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan di Pengadilan Negeri Bekasi.
(Baca juga: Rohadi Akhirnya Mengakui Ada Keterlibatan Sareh Wiyono dalam Kasusnya)
Gratifikasi diduga diterima Rohadi terkait penanganan perkara hukum di Mahkamah Agung.
Awalnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah, saat melakukan operasi tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.