JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Rohadi yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap itu, tiba-tiba memberikan keterangan yang mengejutkan dalam persidangan.
Rohadi telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Hakim menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul.
(baca: Saipul Jamil Didakwa Menyuap Hakim Rp 250 Juta)
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Uang tersebut untuk mengatur vonis hakim terhadap Saipul.
Hakim Ifa merupakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus percabulan, dengan terdakwa Saipul Jamil.
Namun, saat bersaksi dalam persidangan kali ini, Rohadi mengakui bahwa Ifa Sudewi terlibat dalam kasus suap.
(baca: Rohadi Mengaku Kerap Bohongi Pengacara Selama 20 Tahun Jadi Panitera)
Menurut Rohadi, Ifa Sudewi mengetahui adanya pemberian suap dari pengacara Saipul Jamil.
"Dulu saya berbohong. Uang itu semuanya untuk Bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," ujar Rohadi di Pengadilan Tipikor.
Kepada jaksa KPK, Rohadi menyatakan siap untuk dikonfrontasi dengan siapa pun. Ia juga memastikan keterangannya tidak akan berubah lagi.
(baca: Hakim yang Tangani Perkara Saipul Jamil Tak Terbukti Terlibat Suap)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.