JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Surat Peringatan 1 (SP1) kepada Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rabu (23/9/2020).
Yudi dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran etik terkait penyebaran berita tidak benar mengenai pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
"Ya (dijatuhi sanksi peringatan tertulis)," kata anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: WP KPK Sebut Pimpinan Ngotot Kembalikan Kompol Rossa ke Polri
Seusai persidangan yang digelar di Gedung ACLC KPK, Yudi mengaku menerima hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK.
"Saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP (surat peringatan) 1 tertulis, dan saya sudah menyampaikan, saya menerimanya," kata Yudi dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterimanya dalam mengadvokasi pegawai KPK.
Baca juga: Surat Pemberhentian Dibatalkan, Kompol Rossa Kembali Bertugas di KPK
Menurut Yudi, yang terpenting bagi WP KPK adalah Kompol Rossa tidak jadi dikembalikan ke Polri dan tetap bekerja di KPK.
"Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil, Mas Rossa masih tetap bekerja di KPK itulah yang terpenting bagi kami," ujar Yudi.
Yudi menambahkan, kasus pelanggaran etik ini tidak akan menyurutkan perjuangan WP KPK dalam membela para pegawai.
Yudi menjalani sidang perdana pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca juga: Dikembalikan ke Polri, Kompol Rossa Kirim Surat Keberatan ke Ketua KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.