JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan, pimpinan KPK sangat ngotot mengembalikan penyidik KPK Kompol Rossa Purba Bekti ke Polri.
Sebab, Polri sudah dua kali menolak pengembalian Kompol Rossa dari KPK. Namun, pimpinan KPK bersikukuh mengembalikan Kompol Rossa ke institusi asalnya.
"Dari pihak Mabes Polri tidak ingin melakukan penarikan. Ini terbukti dengan Mabes Polri mengirimkan dua kali surat. Bukan hanya satu kali. dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Wadah Pegawai Nilai Penarikan Kompol Rossa Bentuk Pelemahan
Surat pertama, lanjut Yudi, diteken Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono pada 21 Januari 2020 guna membatalkan surat penarikan Kompol Rossa yang diteken Asisten SDM Polri pada 13 Januari 2020.
Namun, pimpinan KPK terlanjur memberhentikan dan mengembalikan Kompol Rossa lewat surat tanggal 21 Januari 2020 dengan dalih Polri telah menyetujui permintaan penarikan.
Tanggal 29 Januari 2020, Komjen Gatot kembali meneken surat pembatalan penarikan Kompol Rossa guna merespons surat pengembalian yang dikirim KPK.
"Kepolisian tetap berkomitmen bahwa Mas Rossa tetap di KPK. Sehingga kemudian dikirimkan surat pada tanggal 29 Januari 2020 yang intinya bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti tetap melaksanakan tugas di KPK karena massa penugasannya belum usai," kata Yudi.
Baca juga: KPK Beberkan Kronologis Pengembalian Kompol Rossa
Yudi menambahkan bahwa Rossa baru mengetahui pemberhentiannya dari pihak SDM KPK pada 4 Februari 2020 ketika Rossa sedang menjalankan tugas di Medan.
"Sampai saat ini, Mas Rossa belum mendapatkan surat pemberhentian dengan hormat dari KPK atau pengembalian kesana. Karena, Mas Rossa mengatakan bahwa masih patuh dengan tugas dari kepolisian yang sebelumnya, (masa tugas di KPK) sampai September," kata Yudi.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga telah membeberkan kronologi pengembalian Kompol Rossa ke Polri.
Namun, Ali tidak menyebut Polri dua kali mengirimkan surat pembatalan penarikan Kompol Rossa. Ali menyebut KPK hanya menerima surat pembatalan tertanggal 21 Januari 2020.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Laporkan Polemik Kompol Rossa ke Dewan Pengawas
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri itu menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.