Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Jangan Hanya Pasrah Jadi Penyelenggara Pilkada Saat Pandemi

Kompas.com - 21/09/2020, 23:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow meminta penyelenggara pilkada jangan merasa tak berdaya mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya, mengenai kekhawatiran bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 akan membentuk klaster baru Covid-19.

"Penyelenggara tak boleh merasa bahwa karena pandemi Covid-19 ini maka mereka tak punya kuasa apa-apa untuk mengatasinya, tanpa berupaya serius memikirkan bagaimana agar tahapan tak menjadi kluster penularan Covid-19," ujar Jeirry dikutip dari siaran pers, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Masih Terkendali Jadi Alasan DPR dan Pemerintah Tetap Gelar Pilkada

Jeirry mengatakan, penyelenggara pilkada sudah diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Dengan demikian, semestinya penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengambil langkah agar tahapan pilkada tak menjadi arena penularan Covid-19.

"Penyelenggara tak boleh pasrah dan membiarkan seolah memang sudah begitulah keadaannya Pilkada dalam suasana pandemi Covid-19," kata Jeirry.

Tak hanya itu, menurut dia, penyelenggara juga harus menyesuaikan beberapa hal dalam tahapan pilkada yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19.

Baca juga: Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

Ia mengatakan, mekanisme teknis dalam setiap tahapan harus disederhanakan dan tidak boleh sama persis dengan saat penyelenggaraan normal.

"Jika ada hal yang bisa menjadi media penularan, maka itu bisa saja ditiadakan. Itu bagian dari risiko yang harus diambil demi kebaikan dan keselamatan bersama. Tak boleh takut untuk melakukan hal itu," kata dia.

Misalnya, kata Jeirry, dalam tahapan penetapan calon atau kampanye, pengerahan massa harus dilarang dan ditindak tegas jika terjadi.

Sanksi yang sesuai regulasi harus diberikan untuk memberikan efek jera.

Baca juga: Istana: Jokowi Pertimbangkan Masukan PBNU dan Muhammadiyah untuk Tunda Pilkada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com