Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi Selama Pilkada, KPK Rekomendasi Empat Hal Ini

Kompas.com - 11/09/2020, 16:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan kecurangan di tengah penyelenggara Pilkada serentak 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rekomendasi yang pertama ialah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"PPATK sebagai analis transaksi keuangan tentu kemudian memiliki kemampuan untuk men-trace transaksi-transaksi keuangan yang memungkinkan digunakan sebagai money politic," kata Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 569 Juta, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Peluang terjadinya politik uang dalam Pilkada 2020 terbilang cukup besar bila melihat kajian KPK yang menunjukkan sekitar 82 persen calon kepala daerah didanai oleh sponsor.

"Ada sekitar 82 persen calon-calon kepala daerah itu didanai sponsor, tidak didanai oleh dirinya. Itu menunjukkan nanti ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah," kata ujar Ghufron.

Kedua, membuat peta risiko praktik korupsi atau penyimpangan dalam penyelenggara pilkada berdasarkan karakteristik wilayah.

Ghufron mengatakan, pemetaan itu diperlukan karena karakteristik kerawanan di setiap daerah pasti berbeda.

Baca juga: ICW Catat 22 Jaksa Terjerat Korupsi Lima Tahun Terakhir

Ketiga, pengawasan ketat atas dana bantuan khususnya penyalahgunaan anggaran dan distribusi bantuan sosial.

Menurut Ghufron, kondisi pandemi Covid-19 saat ini kerap dimanfaatkan calon kepala daerah petahana untuk mengobral bantuan-bantuan sosial.

Larangan menempel materi kampanye seperti foto atau jargon calon kepala daerah pada bantuan sosial dinilai masih bisa diakali oleh para petahana dengan memperbanyak bantuan bagi masyarakat.

"Sudah dilarang tapi momen ini mau tidak mau tetap bisa digunakan. Jadi misal saya calon kepala darerh memperbanyak sembako, BLT dan lain-lain bs ditumpangi kampanye terselubung," kata Ghufron.

Baca juga: Dua Menpora Terjerat Korupsi, Ketua KPK: Tidak Boleh Lagi Pembina Olahraga Terlibat Korupsi

Keempat, mengintegrasikan bantuan sosial melalui gugus tugas di masing-masing daerah serta melarang kepala daerah menjadi kepala gugus tugas daerah.

"Supaya kemudian gugus tugas murni dan objektif melakukan kegaitan-kegiatannya demi kemanusiaan tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada," kata Ghufron.

Namun, Ghufron menilai hal itu sulit diterapkan karena gugus tugas dibentuk oleh pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com