Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Angin Segar bagi Koruptor

Kompas.com - 10/09/2020, 15:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan tren pengurangan hukuman bagi para koruptor yang mengajukan peninjauan kembali (PK)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sikap Mahkamah Agung (MA) yang kerap mengurangi hukuman tersebut merupakan angin segar bagi para koruptor.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor," kata Ali, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, Koruptor APBD Lampung Timur Dimiskinkan

KPK mencatat, setidaknya ada 15 perkara yang ditangani KPK yang kemudian mendapat pengurangan hakim pada tingkat PK selama 2019-2020.

Terbaru, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan mengurangi hukuman dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

"Putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," kata Ali.

Kendati demikian, Ali menyebut, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim PK tersebut.

KPK berharap agar MA dapat segera mengirimkan salinan putusan PK untuk dapat dipelajari lebih lanjut.

"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mndapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," kata Ali.

Dikutip dari situs sipp.pn-serang.go.id, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi

Dalam amar putusan, majelis hakim PK yang diketuai Andi Samsan Nganro dan beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili: Menyatakan Terpidana Tubagus Iman Ariyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut”; Menjatuhkan pidana kepada Terpidana TUBAGUS IMAN ARIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," demikian bunyi amar putusan PK.

Adapun sebelumnya, Tubagus divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com