Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Minta Pemda Lain Tiru Penerapan Jam Malam Depok dan Bogor

Kompas.com - 03/09/2020, 18:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (Pemda) lain meniru kesigapan Pemda Bogor dan Depok yang menerapkan jam malam untuk menekan laju penularan Covid-19.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Depok dan Bogor yang dengan cepat mengambil langkah dengan menerapkan jam malam di wilayahnya karena penularan yang tinggi. Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh Pemda sebagai satgas di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/9/2020).

Ia mengatakan, setiap kebijakan yang diambil Pemda dalam menangani Covid-19 juga harus diawasi dan dievaluasi sehingga terlihat keberhasilannya.

Dengan demikian, kata Wiku, Pemda tak asal mengambil kebijakan dan malah meneruskan kebijakan yang keliru dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: Bogor dan Depok Terapkan Jam Malam, Pemprov DKI Bakal Cegah Warga Pindah Tongkrongan

Ia pun mengatakan saat ini Pemda telah dibekali payung hukum oleh Presiden Joko Widodo untuk memberi sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Karena itu, ia meminta para kepala daerah tak segan-segan memberi sanksi masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker di ruang publik.

Wiku menyatakan belum semua provinsi mengadopsi payung hukum dari Presiden untuk dijadikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk memberi sanksi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Sampai saat ini sudah ada 26 provinsi yang telah selesaikan Perkada-nya dan delapan provinsi yang sedang dalam proses penyelesaian. Segera setelah selesai, diterapkan dan ditegakkan kedisiplinan ini agar betul-betul masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan," lanjut dia.

Baca juga: Lonjakan Kasus Aktif Covid-19 dan Kebijakan Jam Malam di Depok

Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) mulai membatasi seluruh aktivitas warganya dengan menerapkan jam malam. Pembatasan juga berlaku terhadap operasional seluruh mal dan restoran di Kota Bogor.

Langkah tersebut dibuat setelah Pemkot Bogor memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dan komunitas selama dua pekan ke depan menyusul ditetapkannya Kota Bogor sebagai daerah dengan risiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19.

"Jadi, jam 6 malam stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana," ucap Bima, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Alasan Bupati Bogor Tidak Menerapkan Aturan Jam Malam

Hal senada dilakuka Pemerintah Kota Depok yang kini tengah memberlakukan kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8/2020) lalu.

Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan harapan mampu menekan penularan Covid-19 wilayah tempat tinggal yang sejauh ini diklaim menyumbang 25-30 persen kasus di Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com