Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan terhadap dua tersangka itu telah rampung dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum, Senin (31/8/2020).
"Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU atas nama tersangka AM (Aditya Maharani) dan tersangka DA (Deky Aryanto) sebagai tersangka pemberi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.
Ali menuturkan, penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dalam pada tahap penyidikan terhadap Aditya dan Deky.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Aditya dan Deddy beralih ke tim JPU yang akan menahan keduanya untuk 20 hari ke depan mulai Senin ini hingga 19 September 2020.
"Dalam waktu 14 hari kerja,JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor," ujar Ali.
Aditya dan Deky adalah dua orang rekanan proyek yang diduga menyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar.
Keduanya juga menyuap Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/13402501/dua-tersangka-kasus-suap-bupati-kutai-timur-segera-disidang