Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Pakai Masker Harus Menutupi Hidung dan Mulut, Jangan Sampai Talinya Kendur

Kompas.com - 27/08/2020, 13:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kirana Pritasari mengingatkan masyarakat tentang pemakaian masker yang baik dan benar.

Salah satunya dengan memastikan tali pengait masker tidak dalam kondisi kendur saat dipakai.

“Maskernya harus dipakai menutupi hidung dan mulut. Kemudian bagian tali harus dikencangkan, jangan sampai terbuka," ujar Kirana sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Kamis (27/8/2020).

"Jangan sampai kendur. Masker kita jangan sampai kendur,” lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Pakailah Masker Menutupi Hidung dan Mulut

Kirana melanjutkan, pemakaian masker harus dilakukan secara konsisten.

Selain mencegah penularan Covid-19 bagi diri sendiri, penggunaan masker pun melindungi orang lain yang rentan tertular.

“Paling utama kita harus pakai masker agar kita terlindung dan melindungi orang lain. Gunakan masker kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja saat melakukan aktivitas apa saja,” tambah Kirana.

Pada Kamis (27/8/2020), Kemenkes membagikan masker untuk masyarakat di sejumlah titik stasiun Commuter Line di Jakarta.

Baca juga: [HOAKS] Pakai Masker Wajah Terus Menerus Sebabkan Legionnaires

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kampanye menggunakan masker pada era adaptasi kebiasaan baru untuk menghindari penularan Covid-19.

Pembagian masker di wilayah Jabodetabek telah dilakukan di 16 pasar pada Selasa (25/8/2020), kemudian di sejumlah terminal besar pada Rabu dan Kamis (26-27/8/2020), dan di 10 stasiun Commuter Line besar pada Kamis.

Kegiatan yang sama akan dilakukan juga di Gelora Bung Karno pada Minggu (30/8/2020) yang akan dihadiri oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto serta Menteri Pemuda dan Olahraga Zanuddin Amali.

Nantinya, secara keseluruhan ada 25 juta masker yang akan dibagi secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Utamanya, untuk delapan provinsi prioritas penanganan Covid-19, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com