Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Langgar Etik, Ini Pembelaan Ketua Wadah Pegawai KPK

Kompas.com - 26/08/2020, 09:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Nota pembelaan itu disampaikan atas dugaan pelangaran etik yang dilakukan Yudi mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Yudi mengatakan, terdapat tiga poin pembelaan yang disampaikan dalam pledoi tersebut. Dia membantah dugaan penyebaran informasi tidak benar.

"Pertama, pernyataan Yudi Purnomo Harahap pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk membela pegawai KPK saudara Rossa Purbo Bekti selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan UU untuk mengejar terduga koruptor," kata Yudi dalam siaran pers WP KPK, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Kompol Rossa yang Kembali Bekerja di KPK Setelah Dikembalikan ke Polri...

Namun, saat itu Rossa justru diberhentikan tak sesuai prosedur sehingga kondisi tersebut dianggap mengancam independensi KPK.

Yudi mengatakan, pembelaan itu dilakukan karena ia sebagai Ketua WP KPK wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai AD/ART WP KPK.

Kedua, Yudi menilai pernyataannya tersebut berdasarkan fakta. Hal itu didasarkan pada kesaksian saat persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Adalah sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari 2020 karena saudara Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per tanggal 1 Februari 2020," kata Yudi.

Baca juga: Kompol Rossa Kembali Bertugas, Wadah Pegawai Apresiasi Pimpinan KPK

Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 saat ia menyampaikan informasi terkait pengembalian Rossa, belum ada dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian Rossa.

"Sebagaimana terkonfirmasi didalam kesaksian pada sidang etik, dokumen pemberhentian saudara Rossa baru diserahkan oleh Biro SDM KPK pada tanggal 11 Februari 2020," ujar Yudi.

Ketiga, Yudi menegaskan pelanggaran prosedur pemberhentian Rossa terjadi secara nyata dan berpotensi mencederai independensi KPK.

"Untuk itulah justru seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut seharusnya menjadi konsen dari Dewas KPK," kata Yudi.

Baca juga: Keberatan Ditolak Pimpinan KPK, Kompol Rossa Banding ke Presiden

Adapun, Yudi telah menjalani sidang pembuktian pada Senin (24/8/2020) dengen menghadirkan Novel Baswedan, Rossa Purbo Bekti, dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Reksoprodjo sebagai saksi.

Ia menyebut putusan sidang kode etik Dewan Pengawas KPK akan dibacakan pada pertengahan September 2020.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com