Nota pembelaan itu disampaikan atas dugaan pelangaran etik yang dilakukan Yudi mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Yudi mengatakan, terdapat tiga poin pembelaan yang disampaikan dalam pledoi tersebut. Dia membantah dugaan penyebaran informasi tidak benar.
"Pertama, pernyataan Yudi Purnomo Harahap pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk membela pegawai KPK saudara Rossa Purbo Bekti selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan UU untuk mengejar terduga koruptor," kata Yudi dalam siaran pers WP KPK, Rabu (26/8/2020).
Namun, saat itu Rossa justru diberhentikan tak sesuai prosedur sehingga kondisi tersebut dianggap mengancam independensi KPK.
Yudi mengatakan, pembelaan itu dilakukan karena ia sebagai Ketua WP KPK wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai AD/ART WP KPK.
Kedua, Yudi menilai pernyataannya tersebut berdasarkan fakta. Hal itu didasarkan pada kesaksian saat persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Adalah sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari 2020 karena saudara Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per tanggal 1 Februari 2020," kata Yudi.
Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 saat ia menyampaikan informasi terkait pengembalian Rossa, belum ada dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian Rossa.
"Sebagaimana terkonfirmasi didalam kesaksian pada sidang etik, dokumen pemberhentian saudara Rossa baru diserahkan oleh Biro SDM KPK pada tanggal 11 Februari 2020," ujar Yudi.
Ketiga, Yudi menegaskan pelanggaran prosedur pemberhentian Rossa terjadi secara nyata dan berpotensi mencederai independensi KPK.
"Untuk itulah justru seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut seharusnya menjadi konsen dari Dewas KPK," kata Yudi.
Adapun, Yudi telah menjalani sidang pembuktian pada Senin (24/8/2020) dengen menghadirkan Novel Baswedan, Rossa Purbo Bekti, dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Reksoprodjo sebagai saksi.
Ia menyebut putusan sidang kode etik Dewan Pengawas KPK akan dibacakan pada pertengahan September 2020.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/09271901/diduga-langgar-etik-ini-pembelaan-ketua-wadah-pegawai-kpk