JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mempekerjakan Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK setelah sebelumnya ia dikembalikan ke Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rossa dipastikan kembali bekerja di KPK setelah pimpinan KPK membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.
"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Kompol Rossa Kembali Bertugas, Wadah Pegawai Apresiasi Pimpinan KPK
Ali mengatakan, keputusan itu diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan KPK yang digelar pada Sabtu (6/5/2020).
KPK pun telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020 lalu.
Ali mengatakan, pembatalan SK Sekjen KPK itu karena memperhatikan dan mengingat antara lain Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atas nama Rossa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.
"Dengan demikian, saat ini hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," ujar Ali.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi keputusan pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rossa sebagai penyidik.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pengawas KPK dan Mabes Polri.
"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," ujar Yudi, Kamis.
Baca juga: ICW: Sudah Terang, Pengembalian Kompol Rossa ke Polri Langgar Prosedur
Ia mengatakan, kembalinya Rossa menjadi penyemangat bagi para pegawai KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Menurut Yudi, Rossa merupakan seorang penyidik berintegritas dan pekerja keras serta memiliki kepribadian yang baik.
"Kembalinya mas Rossa merupakan salah satu penyemangat bagi kami pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini," kata Yudi.
Pelanggaran prosedur
Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kembalinya Rossa di KPK menunjukkan ada pelanggaran prosedur dalam pengembalian Rossa ke Polri pada beberapa waktu yang lalu.