JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan KPK kembali menugaskan Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke Polri.
Firli mengatakan, Rossa kembali ditugaskan sebagai penyidik karena adanya surat permintaan dari Polri yang menyatakan Rossa tetap bertugas di KPK hingga berakhrinya masa penugasan.
"Pimpinan KPK menerima surat permintaan utk penugasan anggota Polri sebagai PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) atas nama Rossa bisa dilaksanakan sampai denganberakhirnya masa penugasan tahap pertama sampai dengan 23 September 2020," kata Firli, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Kompol Rossa Kembali Bertugas, Wadah Pegawai Apresiasi Pimpinan KPK
Atas permintaan tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial pun setuju bahwa Rossa kembali bertugas di KPK.
"Jadi sudah tidak masalah untuk penugasan Rossa sampai dengan berakhirnya penugasan tahap pertama sampai genap 4 tahun dan akan berakhir 23 September 2020," kata Firli.
Diberitakan, KPK kembali mempekerjakan Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan KPK pada Sabtu (6/5/2020) lalu yang memutuskan membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.
"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Kompol Rossa yang Kembali Bekerja di KPK Setelah Dikembalikan ke Polri...
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri sebelumnya menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.