Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Lindungi 183 Terkait Kasus Korupsi pada 2018-2020

Kompas.com - 24/08/2020, 12:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, ada 183 orang yang mendapat perlindungan LPSK terkait kasus tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2018-2020.

"Catatan LPSK sendiri dari 2018 sampai 2020, dalam konteks kasus korupsi, LPSK sudah memberikan perlindungan sebanyak 183 orang, kita sebutnya di LPSK terlindung," kata tenaga ahli ketua LPSK, Rully Novian dalam webinar bertajuk "Kemajuan Perlindungan Pelapor (Whistleblowers) di Indonesia" yang disiarkan di akun YouTube KPK, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Melapor

Rully mengatakan, 183 orang tersebut terdiri dari 47 orang saksi, 10 orang ahli, 22 orang anggota keluarga saksi/pelapor, 95 orang pelapor, serta 9 orang saksi pelaku.

Menurut dia, menjadi pelapor dalam kasus tindak pidana memang tidak mudah karena ada ancaman dan risikonya. 

"Ancaman yang coba diidentifikasi LPSK dari kasus-kasus yang ditangani LPSK kita bedah jadi tiga hal ya ancaman dan risiko. Yang pertama ancaman secara fisik, kemudian ancaman nonfisik, dan kerugian lainnya," kata Rully.

Ancaman fisik yang kerap ditemukan berupa upaya pembunuhan, penganiayaan, serta bentuk kekerasan lainnya terhadap fisik.

"Bentuk kekerasan lainnya kadang-kadang kita tidak bisa mengidentifikasi apakah itu sebuah perbuatan yang sifatnya memang sengaja karena dia sebagai pelapor atau tidak, misalnya sebuah kecelakan terjadi," ujar Rully.

Baca juga: LPSK Imbau Korban Perkosaan Melapor, Bisa Melalui Jalur Ini...

Ia mengatakan, ancaman yang paling diterima merupakan ancaman nonfisik, salah satunya pelaporan balik di mana pelapor dugaan korupsi dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE.

Ancaman nonfisik lainnya berupa gangguan psikologi, intimidasi, teror, hingga pengurangan hak-hak dalam pekerjaan yang dilakoni pelapor.

"Pengurangan hak yang dimaksud adalah hak atas penghasilan, hilangnya jabatan tertentu, mutasi atau pemindahan yang dilakukan hanya sebagai balasan yang berutujuan untuk memosisikan pelapor dalam keadaan yang sulit," kata Rully.

Sementara itu, kerugian lain yang dimaksud antara lain kerugian materil yang muncul apabila sang pelapor ingin laporannya ditindaklanjuti atau diproses dengan baik.

"Dia membutuhkan biaya untuk memperjuangkan laporannya sendiri dan malah kemudian dia dibebankan untuk menghadirkan bukti-bukti yang sebetulnya bukan mjd beban yang bersangkutan," kata Rully.

Baca juga: Menurut LPSK, 3 Hal Ini Jadi Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Segera Disahkan

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan antara lain perlindungan fisik termasuk menempatkan terlindung di rumah aman, perlindungan hukum, dukungan hak prosedural, serta dukungan hak lainnya seperti bantuan biaya hidup sementara saat terlindung ditempatkan di rumah aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com