JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020) berstatus gedung heritage.
"Gedung Utama ini heritage, kan enggak boleh dibongkar," kata Hari dalam siaran Breaking News Kompas TV, Sabtu malam.
Hal tersebut disampaikan Hari menjawab pertanyaan yang menyebut gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung yang baru direnovasi.
Baca juga: Kebakaran Besar Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta
Namun, ia memastikan gedung utama yang terbakar saat ini bukanlah gedung yang baru direnovasi.
"Itu gedung utama adalah gedung heritage, jadi enggak boleh direnovasi, yang dibangun sekarang itu gedung baru di dekat lapangan," ujar Hari.
Hari pun enggan berspekulasi terkait penyebab kebakaran di gedung tersebut.
Ia tak menjawab lugas saat ditanya soal berfungsi tidaknya alat-alat pencegah kebakaran seperti water sprinkle atau smoke detector di sana.
Baca juga: Kebakaran di Kejaksaan Agung, Api Terus Membesar Hampir Hanguskan Gedung Utama
Menurut dia, peristiwa kebakaran tersebut sudah kadung terjadi dan meminta publik mendokan agar api segera padam.
"Yang namanya musibah ini kan masih dicari penyebab permasalahannya, kami sampaikan saja namanya musibah ini sudah terjadi mari kita sama-sama doakan lah mudah-mudahan akan segera teratasi," ujar Hari.
Diketahui, kebakaran terjadi di Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu malam ini.
Sejauh ini, sebanyak 23 unit mobil pemadam kebakaran dan 120 personel pemadam kebakaran telah diterjunkan untuk memadamkan api yang masih berkobar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.