Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BP2MI Ancam Pecat Pegawainya jika Khianati Pancasila

Kompas.com - 14/08/2020, 07:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengancam akan memecat pegawainya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila mengkhianati Pancasila.

Hal ini diungkapkan Benny saat penandatanganan dan deklarasi pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: BP2MI Minta Pemerintah Tak Bebani Biaya Pemeriksaan PCR bagi Calon Pekerja Migran

"Saya tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi yang tegas bahkan memberhentikan. Saya akan mempersilakan untuk keluar dari ASN di BP2MI bilamana saya menemukan jajaran BP2MI yang terbukti melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Benny menuturkan, UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN telah mengatur bahwa ASN harus memiliki nilai-nilai dasar.

Nilai dasar tersebut antara lain, kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah.

Untuk itu, ia meminta para pegawainya untuk tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan penyebaran sikap anti-Pancasila dan penyebaran ideologi lain selain Pancasila.

Baca juga: BP2MI Terbitkan SE Penempatan Pekerja Migran Indonesia Saat New Normal

Berikut pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh pegawai BP2MI:

Pertama, akan setia mengakui Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.

Kedua, akan setia menjalankan tugas-tugas di lembaga kenegaraan dalam pemerintahan yang sah dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan menghormati dan menjunjung tinggi kebhinekaan Indonesia serta menentang keras segala bentuk intoleransi dan radikalisme.

Ketiga, berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di lingkungan keluarga, di lingkungan kerja BP2MI, maupun di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Keempat, apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dengan cara ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan penyebaran sikap anti terhadap Pancasila dan penyebaran ideologi lain selain Pancasila, maka bersedia menerima sanksi untuk diberhentikan sebagai ASN dan non-ASN di lingkungan BP2MI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: BP2MI Selamatkan Rp 13,73 Miliar Hak Pekerja Migran Indonesia

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penganugerahan Satya Lencana Karya Satya sebagai tanda penghargaan dari Presiden Joko Widodo kepada ASN yang telah berbakti selama 10 hingga 30 tahun.

Selain itu, penganugerahan Adi Karya Nugraha Purna Bakti bagi ASN yang telah menjalankan masa purna bakti yang diserahkan kepada Deputi Kerjasama Luar Negeri Elia Rosalina dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Justi Amaria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com