JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mencabut Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020.
Nawawi mengatakan, pencabutan itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi serta menunjukkan sikap responsif Kejagung setelah pedoman tersebut mendapat kritik dari masyarakat.
"Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik, dan di sisi lain menujukkan sikap responsif pihak kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat," kata Nawawi, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Pedoman Kejagung soal Penanganan Hukum Jaksa Dicabut, Mahfud Minta Polemik Dihentikan
Penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu sebelumnya dikritik karena pedoman itu mengatur pemeriksaan para jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus seizin Jaksa Agung.
Tak hanya itu, pemanggilan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa juga harus seizin Jaksa Agung.
Menurut Nawawi, pedoman tersebut memang sudah seharusnya dicabut setelah mendapat kritik dari masyarakat.
Sebab, kata Nawawi, instrumen perundangan tindak pidana korupsi memang memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya memberantas korupsi.
"Jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mndengarkan masukan-masukan dari masyarakat," kata Nawawi.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Nilai Jaksa Agung Terkesan Ingin Lindungi Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra
Diberitakan sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan dicabut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Pencabutannya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, tertanggal 11 Agustus 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.