JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polemik terkait Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 dihentikan.
Pedoman itu mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa yang diduga terlibat tindak pidana dapat dilakukan hanya atas seizin Jaksa Agung.
"Mari hentikan polemik Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang keharusan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana," ujar Mahfud dalam akun Twitter-nya, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Kejagung Cari Penyebar Dokumen Pedoman soal Proses Hukum Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Adapun, pedoman tersebut telah dicabut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.
Untuk itu, Mahfud mengapresiasi dengan langkah Jaksa Agung mencabut Pedoman Kejagung tersebut.
Menurut Mahfud, pencabutan pedoman tersebut dapat menciptakan sistem yang proporsional dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu terjadi apabila terdapat pelanggaran tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa.
"Hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," kata dia.
Baca juga: Kejagung Sebut Aturan Baru soal Perlindungan Jaksa Tak Terkait Kasus Pinangki
Selanjutnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, diharapkan masyarakat mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dengan demikian, upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," kata Mahfud.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020.
"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki
Pedoman dibuat dengan tujuan memberi perlindungan kepada jaksa agar dapat melaksanakan tugasnya tanpa gangguan atau dari hal yang belum diuji kebenarannya, seperti pertanggungjawaban pidana serta perdata.
Di dalam pedoman tersebut turut diatur tata cara memperoleh izin Jaksa Agung.
Instansi yang ingin melakukan pemanggilan hingga penahanan mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen persyaratan.
Namun, Pedoman tersebut kini telah dicabut Jaksa Agung.
"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan dicabut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Pencabutannya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, tertanggal 11 Agustus 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.