Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Dukung Pengusutan Kasus Nurhadi oleh KPK

Kompas.com - 07/08/2020, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) mendukung pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Meminta Mahkamah Agung harus mendukung penuntasan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi," kata anggota koalisi, M Isnur, dalam siaran pers, Jumat (7/8/2020).

Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang menyebut KPK tak bisa begitu saja memeriksa hakim sebagai saksi dalam kasus tersebut bila merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2002.

Baca juga: Ingatkan soal Perintangan Penyidikan, ICW Minta MA Tak Resisten atas Pemeriksaan Hakim dalam Kasus Nurhadi

Menurut Isnur, aturan itu tak dapat dijadikan alasan untuk menghambat pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya untuk kasus korupsi yang memiliki sifat terorganisir dan sistematis.

"MA memang harus memastikan tidak ada intervensi terhadap tubuh peradilan, namun MA juga tidak bisa serta merta menggunakan SEMA sebagai justifikasi untuk menolak pemanggilan dari lembaga antikorupsi tersebut," ujar Isnur.

Isnur mengingatkan, pemanggilan para hakim itu tidak terkait dengan putusan pengadilan melainkan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.

Oleh karena itu, menurut Isnur, MA sebaiknya mendukung proses tersebut.

Baca juga: KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Terlebih, tindakan korupsi yang dilakukan Nurhadi dan pihak-pihak lainnya bukan lagi soal tugas yudisial dari MA.

"MA harus tetap berkomitmen mempermudah penegakan hukum sembari juga memastikan bahwa pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara," kata Isnur.

Koalisi tersebut juga mendorong KPK untuk terus melanjutkan proses pemeriksaan dan pemanggilan hakim sebagai saksi dan memastikan pemeriksaan itu tidak berhubungan dengan tugas yudisial hakim yang tercantum pada SEMA Nomor 04 Tahun 2002.

Adapun Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yaitu YLBHI, LEIP, PBHI, LBH Jakarta, PILNET Indonesia, ICW, ICJR, LBH Masyarakat, ICEL, IJRS, PSHK, dan Imparsial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com