Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik

Kompas.com - 07/08/2020, 16:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan hingga kini belum memperoleh lampu hijau dari Kejaksaan Agung untuk mengetahui laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan oknum jaksa yang sebelumnya diduga bertemu dengan Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra saat masih berstatus buron, di Malaysia.

Sikap kurang terbuka yang ditunjukkan Kejagung pun disorot.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki

Pasalnya, hal itu berpotensi memunculkan kecurigaan publik serta kredibilitas lembaga tersebut dalam menangani persoalan oknum jaksa yang diduga terlibat persekongkolan jahat dipertanyakan.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, permintaan LHP itu sudah diajukan pihaknya ke Kejaksaan sejak pekan lalu.

Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda dari Kejagung akan menyerahkan LHP tersebut.

"Sejak kami kirimkan surat minggu lalu sudah dijawab oleh JAM Was via telepon akan segera dikirimkan Kamis tanggal 30 Juli 2020. Hari Senin lalu kami minta lagi namun belum tiba sampai sekarang," kata Barita kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan

Menurut dia, seharusnya permintaan yang diajukan Komisi Kejaksaan kepada Kejaksaan Agung merupakan hal yang cukup sederhana untuk dipenuhi.

Pasalnya, hal ini berkaitan erat dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang perlu dijaga agar publik tetap percaya.

Selain itu, dalam perkara Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin lah yang justru menjadi pihak pertama mengungkap keberadaan buronan tersebut ada di Indonesia.

Sebelum akhirnya keberadaan pria yang dijuluki 'Joker' itu menuai polemik, lantaran diduga mendapat bantuan dari sejumlah oknum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengacara.

"Komisi (Kejaksaan) tidak harapkan jangan sampai itu (kredibilitas turun) terjadi. Sebab membangun dan mempertahankan public trust itu sangat sulit," ujarnya.

Baca juga: Pinangki Bertemu Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Dugaan Pidana

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.DIAN MAHARANI Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

Kredibilitas

Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, sikap yang ditunjukan Kejagung berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

Salah satunya, bisa memunculkan dugaan ada oknum lain yang diduga keberadaannya sengaja ditutupi

Menurut dia, seharusnya saat ini menjadi momentum bagi Jaksa Agung membersihkan kejaksaa dari oknum jahan yang terlibat persekongkolan jahat.

"Jika Jaksa Agung diam saja tidak menindak jaksa Pinangki, Presiden Joko Widodo sebagai atasannya harus bertindak tegas. Inilah waktu bagi Presiden Joko Widodo membangun kejaksaan yang bersih," kata Azyumardi seperti dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: Sambangi Kejagung, MAKI Serahkan Dokumen soal Jaksa Pinangki

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji pun mengingatkan janji Jaksa Agung yang akan transparan dalam mengusut kasus pelarian Joko Tjandra.

"Jaksa Agung sudah katakan akan bertindak tegas terhadap siapapun jaksa nakal yang terlibat, juga dalam kasus Joko Tjandra. Jadi, Kejagung akan transparan terhadap pengungkapan kasus ini," ujarnya.

"Ini masalah kredibilitas Kejagung sebagai kelembagaan penegak hukum," imbuh Indriyanto.

Baca juga: Jaksa Pinangki Mangkir Panggilan, Komisi Kejaksaan: Atasannya Kirim Surat

Tak bisa jemput paksa

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan dihadapkan pada sejumlah persoalan di dalam menangani persoalan Pinangki yang sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Salah satunya, sebut Ambarita yakni mengenai batas waktu pemeriksaan terlapor.

"Karena masyarakat pelapor juga mempunyai hak untuk mendapatkan jawaban atas laporan pengaduannya," ujarnya.

Namun, ia menambahkan, Komisi Kejaksaan juga bekerja sesuai dengan asas kepatutan dan keseimbangan terhadap Jaksa Pinangki.

Baca juga: MAKI Nilai Bareskrim Perlu Periksa Jaksa Pinangki Terkait Djoko Tjandra

Dalam hal ini, bila Pinangki memilih untuk tidak menghadiri pemeriksaan yang sebelumnya telah diagendakan, maka hal itu sepenuhnya menjadi haknya.

"Kami tidak punya upaya paksa. Sebab, efektifitas tugas kewenangan Komisi dalam pengawasan Kejaksaan sangat bergantung pada kesadaran dan kepedulian kepatuhan jaksa dan pegawai kejaksaan terhadap integritas, akuntabilitas dan kehormatan penegak hukum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com