Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik

Kompas.com - 07/08/2020, 16:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis


Kredibilitas

Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, sikap yang ditunjukan Kejagung berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

Salah satunya, bisa memunculkan dugaan ada oknum lain yang diduga keberadaannya sengaja ditutupi

Menurut dia, seharusnya saat ini menjadi momentum bagi Jaksa Agung membersihkan kejaksaa dari oknum jahan yang terlibat persekongkolan jahat.

"Jika Jaksa Agung diam saja tidak menindak jaksa Pinangki, Presiden Joko Widodo sebagai atasannya harus bertindak tegas. Inilah waktu bagi Presiden Joko Widodo membangun kejaksaan yang bersih," kata Azyumardi seperti dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: Sambangi Kejagung, MAKI Serahkan Dokumen soal Jaksa Pinangki

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji pun mengingatkan janji Jaksa Agung yang akan transparan dalam mengusut kasus pelarian Joko Tjandra.

"Jaksa Agung sudah katakan akan bertindak tegas terhadap siapapun jaksa nakal yang terlibat, juga dalam kasus Joko Tjandra. Jadi, Kejagung akan transparan terhadap pengungkapan kasus ini," ujarnya.

"Ini masalah kredibilitas Kejagung sebagai kelembagaan penegak hukum," imbuh Indriyanto.

Baca juga: Jaksa Pinangki Mangkir Panggilan, Komisi Kejaksaan: Atasannya Kirim Surat

Tak bisa jemput paksa

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan dihadapkan pada sejumlah persoalan di dalam menangani persoalan Pinangki yang sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Salah satunya, sebut Ambarita yakni mengenai batas waktu pemeriksaan terlapor.

"Karena masyarakat pelapor juga mempunyai hak untuk mendapatkan jawaban atas laporan pengaduannya," ujarnya.

Namun, ia menambahkan, Komisi Kejaksaan juga bekerja sesuai dengan asas kepatutan dan keseimbangan terhadap Jaksa Pinangki.

Baca juga: MAKI Nilai Bareskrim Perlu Periksa Jaksa Pinangki Terkait Djoko Tjandra

Dalam hal ini, bila Pinangki memilih untuk tidak menghadiri pemeriksaan yang sebelumnya telah diagendakan, maka hal itu sepenuhnya menjadi haknya.

"Kami tidak punya upaya paksa. Sebab, efektifitas tugas kewenangan Komisi dalam pengawasan Kejaksaan sangat bergantung pada kesadaran dan kepedulian kepatuhan jaksa dan pegawai kejaksaan terhadap integritas, akuntabilitas dan kehormatan penegak hukum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com