Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II Apresiasi Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida

Kompas.com - 07/08/2020, 14:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang akan menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan presiden (keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan bentuk kepatuhan dalam hukum," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

"Sehingga apa yang perlu dikritisi bukan keputusan Pak Jokowi, karena pak Jokowi saya kira menghormati proses hukum yang sudah dijalankan oleh Evi," kata dia.

Johan justru mempertanyakan bagaimana mekanisme yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU

Sebab, pemberian sanksi kepada anggota KPU, yang kemudian menjadi keppres dan dapat dibatalkan dalam ranah hukum, berdasarkan kepada putusan DKPP.

"Keppres itu kan mendasarkan pada putusan DKPP kan, DKPP ini kan keputusannya final dan binding (mengikat), nah ini yang perlu dikritisi DKPP-nya, bagaimana keputusannya kok dipertanyakan dari sisi hukum. Nah nanti mekanismenya seperti apa?" ujarnya.

Johan juga mengatakan, DKPP perlu melakukan evaluasi atas pemberian sanksi berupa pemberhentian terhadap Evi sebagai komisioner KPU, apakah sudah sesuai fakta.

"Nah itu (sanksi) yang perlu dievaluasi DKPP-nya apakah sudah sesuai dengan fakta-fakta yang kemudian memutuskan bahwa ini DKPP-nya memutuskan Evi dianggap melanggar ya, kemudian diusulkan untuk diganti, ini yang perlu dievaluasi kembali," tuturnya.

Baca juga: Keppres Dicabut Presiden, DKPP: Putusan Kami soal Evi Novida Tetap Final dan Mengikat

Lebih lanjut, Johan mengatakan, Komisi II akan membahas mekanisme pemberian sanksi DKPP tersebut sekaligus langkah presiden yang akan mencabut Keppres tentang pemecatan Evi.

"Nanti dibicarakan di Komisi 2, yang pasti setelah Pak Jokowi membatalkan keppres itu, pemberhentian Evi juga dibatalkan. Ada nanti sikap resmi Komisi II terkait dengan ini," kata dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keppres pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: DKPP: Pencabutan Keppres Tak Ubah Status Pemberhentian Evi Novida

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com