Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 2 Miliar dari Denda Masyarakat yang Langgar PSBB

Kompas.com - 05/08/2020, 17:15 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mengumpulkan Rp 2 miliar dari hasil denda masyarakat yang melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami mempunyai data bahwa sampai saat ini punishment-nya ada dua, pertama bentuk uang, kita sudah mengumpulkan lebih dari Rp 2 miliar dari pelanggaran tadi," kata Widya dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Kasatpol PP DKI: Satpol PP Jangan Dimaki, Jangan Dibenci

Widya mengatakan, pihaknya tidak pernah bermaksud mengejar uang masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, pemerintah hanya ingin berusaha mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Kami tentunya bukan mengejar uangnya tapi bagaimana mendisiplikan masyarakat," ujar dia.

Selain sanksi denda, Widya mengatakan, pemerintah juga memberlakukan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Harus membersihkan tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan dengan memakai rompi pelanggar PSBB," ucap dia.

Pemprov DKI Jakarta telah menyetor total Rp 2,47 miliar ke kas daerah dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak PSBB periode dua hingga perpanjangan PSBB transisi.

"Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan minggu ini ada Rp 2.470.710.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya sejak PSBB tahap dua," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Masif Lakukan Pemeriksaan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Dua Strategi Ini

Arifin menyampaikan aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Hingga 3 Agustus 2020, tercatat 62.198 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker.

Rinciannya, sebanyak 6.811 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 1.007.560.000. Sementara itu, sebanyak 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com