Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Ingin Urus Pensiunan Perhatikan Hal-hal Berikut Ini...

Kompas.com - 27/07/2020, 12:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai negeri sipil (PNS) yang telah selesai masa jabatannya dan memasuki masa pensiun akan menerima uang pensiunan setiap bulannya.

Dana pensiun yang mereka terima akan disalurkan oleh PT Taspen (Persero). Dana tersebut sebelumnya ditarik pada saat mereka masih menjabata.

Adapun besaran dana pensiun yang akan diterima tergantung dari jabatan dan golongan mereka masing-masing.

Secara umum, dana yang dikelola Taspen berasal dari potongan gaji pegawai sebesar 4,75 persen setiap bulannya. Unsur potongan gaji itu meliputi gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Nantinya, ketika mereka pensiun ada dua komponen yang akan diterima yaitu berupa tabungan hari tua (THT) dan pensiun.

Namun, sebelum mencairkan keduanya, ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh PNS.

Tabungan hari tua (THT)

Untuk THT, persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi:

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)

Baca juga: Tak Masuk dalam Gaji Ke-13, Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PNS?

Jika PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli waris dapat mengajukan klaim tersebut dengan menyertakan beberapa syarat yakni:

1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
3. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
4. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
7. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
8. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

Uang pensiun

Sementara itu, persyaratan yang harus disertakan saat hendak mengajukan uang pensiun, antara lain:

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
3. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
4. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

Baca juga: Mengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya

Seluruh persyaratan itu kemudian diserahkan ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Setelah itu, Taspen akan melakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitap Pensiun sebagai dasar bagi Taspen untuk membayarkan THT dan pensiun.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Kontan.co.id dengan judul "PNS Mendekati Masa Pensiun? Ini Syarat dan Cara Mengurus THT dan Pensiunan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com