Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Menko PMK: Shalat Idul Adha Tak Harus di Lapangan atau Masjid

Kompas.com - 14/07/2020, 09:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha tak harus dilakukan di lapangan atau masjid besar.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 yang penambahan hariannya masih tinggi di Indonesia.

Muhadjir menganjurkan pelaksanaan shalat Idul Adha juga dilakukan di mushala lingkungan masing-masing, untuk memecah kerumunan massa yang bisa menjadi medium penularan Covid-19.

"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Harus dengan Protokol Kesehatan

Ia menambahkan, hal itu merupakan upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan shalat Idul Adha agar tetap aman dari Covid-19.

Menurut Muhadjir, pembatasan juga dilakukan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Nantinya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan dilihat dari zonasi wilayah berdasarkan penularan Covid-19.

Kendati demikian, ia mengatakan, zonasi wilayah tak lagi dilihat berdasarkan provinsi, kota, atau kabupaten. Zonasi wilayah dilihat lebih mikro dengan skala kecamatan atau desa dan kelurahan.

"Seperti yang disampaikan Pak Menag (Menteri Agama) pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu sholatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus," tutur Muhadjir Effendy.

Baca juga: Kemenag: Tanpa Protokol Kesehatan, Sebaiknya Masjid Tak Gelar Shalat Idul Adha

Muhadjir juga menyarankan agar waktu shalat dipersingkat dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek Al-Quran.

Dengan demikian, masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.

"Saya sarankan agar ada himbauan khotbahnya pendek saja agar tetap khusyuk. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari," ujar Muhadjir.

Baca juga: Menko PMK: Jangan Ada Klaster Baru dari Penyelenggaraan Shalat Idul Adha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com