Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 yang penambahan hariannya masih tinggi di Indonesia.
Muhadjir menganjurkan pelaksanaan shalat Idul Adha juga dilakukan di mushala lingkungan masing-masing, untuk memecah kerumunan massa yang bisa menjadi medium penularan Covid-19.
"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Ia menambahkan, hal itu merupakan upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan shalat Idul Adha agar tetap aman dari Covid-19.
Menurut Muhadjir, pembatasan juga dilakukan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Nantinya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan dilihat dari zonasi wilayah berdasarkan penularan Covid-19.
Kendati demikian, ia mengatakan, zonasi wilayah tak lagi dilihat berdasarkan provinsi, kota, atau kabupaten. Zonasi wilayah dilihat lebih mikro dengan skala kecamatan atau desa dan kelurahan.
"Seperti yang disampaikan Pak Menag (Menteri Agama) pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu sholatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus," tutur Muhadjir Effendy.
Muhadjir juga menyarankan agar waktu shalat dipersingkat dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek Al-Quran.
Dengan demikian, masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.
"Saya sarankan agar ada himbauan khotbahnya pendek saja agar tetap khusyuk. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari," ujar Muhadjir.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/09505441/cegah-covid-19-menko-pmk-shalat-idul-adha-tak-harus-di-lapangan-atau-masjid