Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, ASN Kini Boleh Melakukan Perjalanan Dinas

Kompas.com - 14/07/2020, 09:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) kini sudah boleh melaksanakan perjalanan dinas.

Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru.

SE ini mencabut SE Menteri PAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2020.

"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerjanya, Pegawai ASN dapat melakukan perjalanan dinas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Namun, ada dua hal yang harus diperhatikan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan. Pertama, harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan berdasarkan pada peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor bagi pegawai ASN pada satuan kerja lainnya.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Penerimaan CPNS 2020 Harus Bersih Narkoba

"Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pemberian penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilakukan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas tersebut," ujarnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, Tjahjo menambahkan, perjalanan dinas harus memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Selain itu, juga harus memperhatikan kriteria dan persyaratan perjalanan sebagaimana ditetapkan di dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor 9 Tahun 2020 dan kebijakan lain yang terkait dengan kriteria dan persyaratan perjalanan orang.

"Juga harus diperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," imbuhnya.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lebih jauh, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, setiap ASN juga diminta turut serta dan mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar rumahnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Mulai dari selalu menggunakan masker ketiak berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com