Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Baru Kartu Prakerja Dinilai Timbulkan Masalah Baru, Ini 4 Catatan ICW

Kompas.com - 13/07/2020, 12:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Presiden Joko Widodo melanggengkan pelanggaran yang terjadi dalam program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja.

"Alih-alih perpres baru ini merespons berbagai catatan kelemahan program pra kerja, terdapat empat persoalan baru yang muncul," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

Persoalan pertama, lewat Pasal 31B dalam Perpres 76/2020 tersebut, Jokowi dianggap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Penunjukkan Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja Tak Perlu Lelang, Apa Alasannya?

Kemudian, Jokowi juga dinilai menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh Pasal 31B ayat (1) dan 31B ayat (2) huruf c.

Padahal, kajian KPK menunjukkan lima dari delapan platform digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan.

"Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan," kata Wana.

Diketahui, Pasal 31B ayat (1) Perpres 76/2020 berbunyi, "Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik."

Sedangkan, Pasal 31B ayat (2) huruf c Perpres 76/2020 berbunyi, "Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: … program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja."

Baca juga: Survei Alvara: Bantuan Tunai dan Sembako Lebih Dibutuhkan dari Kartu Prakerja

Persoalan kedua, Pemerintah dinilai tidak memiliki konsep yang jelas mengenai program Kartu Prakerja sehingga menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan.

Sebab, Pasal 12A ayat (1) Perpres 76/2020 menyebutkan bahwa pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai bentuk bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19.

Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, program Kartu Prakerja merupakan strategi untuk meningkatkan sumber daya manusia.

"Pencantuman klausul ini patut diduga hanya untuk menjustifikasi skema penanggulangan Kartu Prakerja sebagai mekanisme bantuan sosial sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme tender untuk memilih mitra platform," kata Wana.

Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Baru Dinilai Sudah Masukkan Rekomendasi KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com