JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Peraturan Presiden Nomo 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja, telah memuat sejumlah rekomendasi yang disampaikan KPK sebelumnya.
"Secara umum, Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/7/2020).
Adapun perubahan-perubahan yang dimuat dalam perpres baru meliputi target penerima prakerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi hingga pelaksanaan program prakerja saat masa Covid-19.
Di samping itu, perubahan yang dimuat meliputi susunan organisasi komite, ketentuan manajemen pelaksana, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah, serta gugatan ganti rugi yang dapat diajukan Manajer Pelaksana kepada penerima Kartu Prakerja.
"Namun demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian baru. KPK terlibat memberikan masukan terhadap draf Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuan dalam Permenko," ucapnya.
Baca juga: Peminat Kartu Prakerja Tinggi, Airlangga: 1,7 Juta Orang Terverifikasi Terima Pelatihan Offline
KPK sebelumnya menemukan sejumlah persoalan terkait empat aspek tata laksana program yang perlu diperbaiki, yaitu proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program.
"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi bantuan sosial, sehingga dari sisi regulasi perlu disesuaikan," ujarnya.
KPK pun telah memberikan tujuh rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian untuk memperbaiki program kerja ini beberapa waktu lalu.
Pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif. Dalam hal ini, peserta yang disasar tidak perlu mendaftar, melainkan dihubungi manajemen pelaksana untuk ditawarkan mengikuti program.
Selanjutnya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu menggunakan fitur lain yang justru berpotensi memboroskan anggaran.
Ketiga, Komite perlu meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung tentang kerja sama dengan delapan platform digital apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca juga: Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Dana Insentif jika...
Berikutnya, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dalam hal ini, 250 pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.
Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Setelah itu, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan lembaga pelatihan.
Terakhir, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif. Misalnya, pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja Baru, Penunjukan Lembaga Pelatihan Tak Wajib lewat Tender
Selain ketujuh rekomendasi, KPK juga meminta agar pembukaan peserta gelombang keempat dihentikan sementara waktu sampai ada evaluasi.
"Serta ada pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana," kata Ipi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.