Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Baru Kartu Prakerja Dinilai Timbulkan Masalah Baru, Ini 4 Catatan ICW

Kompas.com - 13/07/2020, 12:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Presiden Joko Widodo melanggengkan pelanggaran yang terjadi dalam program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja.

"Alih-alih perpres baru ini merespons berbagai catatan kelemahan program pra kerja, terdapat empat persoalan baru yang muncul," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

Persoalan pertama, lewat Pasal 31B dalam Perpres 76/2020 tersebut, Jokowi dianggap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Penunjukkan Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja Tak Perlu Lelang, Apa Alasannya?

Kemudian, Jokowi juga dinilai menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh Pasal 31B ayat (1) dan 31B ayat (2) huruf c.

Padahal, kajian KPK menunjukkan lima dari delapan platform digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan.

"Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan," kata Wana.

Diketahui, Pasal 31B ayat (1) Perpres 76/2020 berbunyi, "Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik."

Sedangkan, Pasal 31B ayat (2) huruf c Perpres 76/2020 berbunyi, "Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: … program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja."

Baca juga: Survei Alvara: Bantuan Tunai dan Sembako Lebih Dibutuhkan dari Kartu Prakerja

Persoalan kedua, Pemerintah dinilai tidak memiliki konsep yang jelas mengenai program Kartu Prakerja sehingga menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan.

Sebab, Pasal 12A ayat (1) Perpres 76/2020 menyebutkan bahwa pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai bentuk bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19.

Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, program Kartu Prakerja merupakan strategi untuk meningkatkan sumber daya manusia.

"Pencantuman klausul ini patut diduga hanya untuk menjustifikasi skema penanggulangan Kartu Prakerja sebagai mekanisme bantuan sosial sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme tender untuk memilih mitra platform," kata Wana.

Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Baru Dinilai Sudah Masukkan Rekomendasi KPK

Ketiga, Pemerintah dinilai mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instumen memilih delapan platform digital sebagaimana tertuang dalam Pasal 31A.

Pasal tersebut menyatakan, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

"Namun pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan," kata Wana.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja Baru, Penunjukan Lembaga Pelatihan Tak Wajib lewat Tender

Keempat, Pemerintah terkesan berpihak pada pengusaha dibanding ke masyarakat.

Dilihat dari proporsi anggaran, Pemerintah memberi insentif sebesar Rp 5,6 triliun kepada delapan platform digital sedangkan insentif yang diterima individu hanya Rp 2,55 juta.

"Selain itu, keberpihakan Presiden Joko Widodo dapat terlihat dari skema program yang menitikberatkan pada aspek jual beli pelatihan daring yang sebenarnya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat," kata Wana.

Oleh karena itu, ICW pun mendesak Jokowi mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program Kartu Prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh.

ICW juga mendesak KPK segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara akibat pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com