Ketiga, Pemerintah dinilai mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instumen memilih delapan platform digital sebagaimana tertuang dalam Pasal 31A.
Pasal tersebut menyatakan, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
"Namun pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan," kata Wana.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja Baru, Penunjukan Lembaga Pelatihan Tak Wajib lewat Tender
Keempat, Pemerintah terkesan berpihak pada pengusaha dibanding ke masyarakat.
Dilihat dari proporsi anggaran, Pemerintah memberi insentif sebesar Rp 5,6 triliun kepada delapan platform digital sedangkan insentif yang diterima individu hanya Rp 2,55 juta.
"Selain itu, keberpihakan Presiden Joko Widodo dapat terlihat dari skema program yang menitikberatkan pada aspek jual beli pelatihan daring yang sebenarnya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat," kata Wana.
Oleh karena itu, ICW pun mendesak Jokowi mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program Kartu Prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh.
ICW juga mendesak KPK segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara akibat pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.