JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menyatakan penunjukkan lembaga pelatihan dan platform digital sebagai mitra Kartu Prakerja tak harus melalui mekanisme lelang berdasarkan Perpres No. 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja.
Hal itu diputuskan demikian karena program Kartu Prakerja tak termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengatakan Kartu Prakerja merupakan bantuan langsung dari pemerintah.
"Bukan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan turunannya, karena bantuan langsung ini memang bukan pengadaan oleh kementerian atau lembaga," kata Panji saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).
Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Baru Dinilai Sudah Masukkan Rekomendasi KPK
Ia menambahkan, meski anggaran Kartu Prakerja berasal dari APBN, bukan berarti penunjukkan lembaga pelatihan dan platform digital sebagai mitra harus melalui lelang.
Ia mengatakan ada beberapa program yang bersumber dari APBN tetapi penunjukkan mitranya tidak melalui proses lelang. Hal itu, kata dia, juga diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
"Dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barabg/Jasa Pemerintah) sudah memberikan pernyataan resmi sebagai lembaga yang punya otoritas tentang pengadaan barang dan jasa (pada Kartu Prakerja)," kata Panji.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja Baru, Penunjukan Lembaga Pelatihan Tak Wajib lewat Tender
"Harusnya dengan penegasan oleh Perpres ini, kita bisa fokus pada pelaksanaan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja pada Selasa (7/7/2020).
Dalam Perpres Kartu Prakerja yang baru ini, penunjukan lembaga pelatihan dan platform digital bisa dilakukan tanpa tender.
Ketentuan baru itu termaktub dalam Pasal 31 A Perpres No 76 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca juga: Ombudsman Diminta Keluarkan Rekomendasi Penghentian Program Kartu Prakerja
"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah," demikian bunyi Pasal 31 A Perpres tersebut.
Sementara itu, Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah mengharuskan adanya mekanisme secara transparan.
Dalam Pasal 6 Perpres No 16 Tahun 2018 disebutkan, proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, bersaing, dan akuntabel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.