Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Pidana Sebut Pengadilan Tak Bisa Disalahkan soal Permohonan PK Djoko Tjandra

Kompas.com - 08/07/2020, 09:16 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pengadilan tak dapat disalahkan karena menerima permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang berstatus buron Kejaksaan Agung, mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.

Fickar menduga, pengadilan menganggap pemohon PK bukan seorang buron karena dapat hadir secara langsung ke pengadilan.

"Pengadilan sendiri pasti berpikir bahwa orang yang datang mengajukan PK bukanlah buronan karena dia bisa datang ke pengadilan," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

"Karena itu dalam konteks ini pengadilan tidak dapat dipersalahkan karena tidak jelasnya 'status buronan' ini," ujar dia.

Baca juga: Penjelasan Kemendagri soal E-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra

Ia menuturkan, permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana tertanggal 28 Juni 2012.

Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa permintaan PK yang diajukan kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana secara langsung harus ditolak.

"Yang ditegaskan dalam SEMA adalah menolak permohonan PK yang hanya diajukan oleh kuasa hukum orang yang berstatus buron," tuturnya.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Akan Panggil Kemendagri, Kemendagri, dan Polri-Kejagung

Sementara itu, Fickar berpandangan, Djoko tidak menganggap dirinya buron sehingga dapat hadir ke PN dan mengajukan PK.

"DT bisa hadir ke Pengadilan Negeri adalah realitas yang terjadi bahwa DT menganggap dirinya bukan buronan lagi, sehingga dia dapat mengajukan PK," ucapnya.

Diberitakan, pada sidang perdana permohonan PK yang digelar, Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian, ia kembali tidak menghadiri sidang permohonan PK yang digelar di PN Jaksel, Senin (6/7/2020).

Menurut kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, kliennya tidak hadir karena sakit.

Baca juga: Dukcapil dan Kelurahan Mengaku Tak Tahu Status Buron Djoko Tjandra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com