JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera memanggil empat institusi guna menelusuri perkembangan kasus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron.
"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Empat institusi yang akan dipanggil adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun pemanggilan Kemendagri bertujuan untuk mempertanyakan perihal kependudukan dari data Djoko Tjandra. Kemudian Polri dan Kejagung pada aspek hukum, serta Kemenkumham terkait keimigrasian.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Dugaan Pemalsuan E-KTP Djoko Tjandra
Mahfud menegaskan, bahwa masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganan Djoko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan.
Dia menyatakan, dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua prosesnya agar seseorang tidak bisa lari dari pengejaran.
"Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," tegas Mahfud.
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Baca juga: Soal Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.