Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Muat Aturan E-Rekap di PKPU Pilkada meski di UU Belum Ada

Kompas.com - 23/01/2020, 18:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memuat aturan soal rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) di Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.

KPU akan tetap memasukkan aturan tersebut di PKPU, meskipun Undang-Undang Pilkada tidak secara detail mengatur soal mekanisme e-rekap.

"(Poin-poin baru di PKPU) enggak banyak karena undang-undangnya enggak berubah. Kalau (PKPU) tentang pemungutan penghitungan, (poin yang baru) ya e-rekap itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Arief mengakui, dimuatnya aturan soal e-rekap dalam PKPU tanpa mengaturnya lebih dulu di undang-undang rentan menyebabkan PKPU tersebut digugat.

Baca juga: Demi Ramah Lingkungan, KPU Usul Penggunaan E-Rekap di Pemilu

Meski demikian, KPU optimistis memuat aturan ini di PKPU lantaran Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa rekapitulasi suara dimungkinkan menggunakan teknologi informasi.

Justru, pengaturan e-rekap di PKPU akan memperjelas apa yang sudah dituangkan dalam undang-undang.

"Rekap itu dapat menggunakan teknologi informasi, itu sudah ada ruangnya. Cuma undang-undang kan enggak mengatur gitu, e-rekap harus bagaimana dan lain-lain. Nah itu yang akan kita atur di PKPU," ujar Arief.

Baca juga: Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU, Jumlahnya 105 Juta

Arief mengatakan, rekapitulasi suara secara elektronik akan mendorong proses penghitungan suara menjadi lebih efektif, karena rekapitulasi tidak dilakukan secara berjenjang seperti pilkada yang sebelumnya.

"Enggak pakai berjenjang, TPS langsung kirim ke pusat data. Pusat data itu, kalau memang nanti disetujui ya, hasil yang ada di pusat data itu yang diketok jadi hasil pemilu, hasil pilkada," kata Arief.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com