Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya Dasar Hukum, Rencana Penerapan e-Rekap Dikritik Bawaslu

Kompas.com - 10/12/2019, 11:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengkritik rencana penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Abhan mengingatkan bahwa rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik belum diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ada problem masalah (dasar) hukum. Sebab UU (pilkada) tidak mengatur soal e-rekap, " ujar Abhan saat memberikan materi dalam seminar bertajuk "Evaluasi Pemilu Serentak dan Tantangan Indonesia ke Depan", di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: KPU Akan Petakan TPS yang Siap Gunakan e-Rekap di Pilkada 2020

Dirinya khawatir apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hitungan hasil pemungutan suara pilkada yang paling sah adalah berdasarkan e-rekap dan dituangkan dalam peraturan KPU, akan menuai masalah hukum.

Sebab, hal itu menyalahi aturan undang-undang di atasnya. Sehingga, apabila ingin melakukan digitalisasi dalam administrasi hasil pilkada maupun pemilu, Abhan menyarankan KPU merujuk kepada dasar hukum yang ada.

"Jadi sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana agar peraturan perundangan bisa menjamin dasar hukum soal digitalisasi administrasi hasil pilkada dan pemilu," lanjut dia.

Meski demikian, Abhan menilai rencana digitalisasi administrasi seperti ini memiliki tujuan baik.

Baca juga: Antisipasi Petugas TPS Kelelahan, KPU Jateng Terapkan E-Rekap di Pilkada 2020

Di antaranya, untuk mengurangi beban kerja proses administrasi hasil pilkada dan menghindari kelelahan petugas di lapangan.

"Juga agar tidak banyak waktu yang diperlukan dalam rekapitulasi dan menghindari petugas yang meninggal dunia akibat beban kerja yang tinggi di Pilkada 2020 nanti, " tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, KPU berencana menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik dalam Pilkada 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya telah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang memungkinkan menggunakan e-rekap.

"Daerah kita sudah mintakan untuk dilakukan pemetaan terhadap TPS-TPS," kata Evi saat ditemui di Java Heritage Purwokerto, Minggu (1/12/2019).

Evi mengatakan, pemetaan yang dilakukan meliputi kemampuan koneksi jaringan internet pada lokasi TPS.

Hal ini penting lantaran e-rekap hanya dapat dioperasikan jika koneksi internet berjalan dengan baik.

Baca juga: KPU Diminta Kaji Teknologi dan Daya Jangkau E-Rekap Pilkada

"Kalau tidak langkah yang berikutnya adalah kerja sama atau koordinasi dengan Kominfo yang ada dan dicarikan solusinya seperti apa," ujar Evi.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com