JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk tetap menggelar ibadah haji tahun ini dengan jumlah jemaah terbatas diapresiasi berbagai pihak.
Meski tidak sedikit pihak yang kecewa, namun keputusan itu dinilai dapat menjadi solusi agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan di satu sisi.
Sementara di sisi lain, upaya pencegahan penularan virus corona yang lebih luas di antara para jemaah dapat dilakukan secara maksimal.
Kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji tersebut disampaikan oleh Duta Besar RI di Riyadh Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," kata Agus dalam keterangan tertulis seperti mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Adapun pelaksanaan ibadah haji hanya dapat diikuti oleh warga Saudi dan juga ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi dengan jumlah yang sangat terbatas.
"Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan risiko penyebaran virus corona di seluruh negara," imbuh Agus.
Konsul Haji pada Konsulat Jenderal RI di Jeddah Endang Jumali mengatakan, hingga kini Pemerintah Saudi belum mencabut status pandemi Covid-19 di negara tersebut.
Dilansir dari Worldometers, tercatat 164.144 kasus positif Covid-19 di Saudi hingga 24 Juni 2020. Dari jumlah tersebut 1.346 orang meninggal dunia dan 109.885 orang dinyatakan sembuh.
Adapun jumlah pasien yang masih dalam penanganan sebanyak 52.913 orang.
Endang menambahkan, keputusan pembatasan jemaah juga bertujuan agar pelaksanaan haji dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan physical distancing.
Hal ini dinilai sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga jiwa manusia.
"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," kata Endang.
Keputusan itu juga dianggap sejalan dengan sikap yang diambil oleh Pemerintah Indonesia sebelumnya yang membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji ke Tanah Suci.
"Keputusan Arab Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," kata Fachrul.
Hanya 1.000 jemaah
Pembatasan jemaah yang diperbolehkan melangsungkan ibadah haji dinilai merupakan bagian dari protokol kesehatan yang diterapkan Saudi.
Tahun lalu, jumlah jemaah yang melangsungkan ibadah haji mencapai 2,5 juta jiwa. Namun pada tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi hanya memperbolehkan sekitar 1.000 jemaah untuk melangsungkan ibadah tersebut.
Itu berarti terjadi penurunan yang sangat signifikan terhadap jumlah jemaah.
"Jumlahnya sekitar 1.000. Bisa berkurang, bisa bertambah sedikit. Jumlahnya tak akan puluhan atau ratusan ribu," kata Menteri Haji Mohammad Benten seperti dilansir dari AFP, Selasa (23/6/2020).
Benten tidak memberikan ulasan secara mendetil, siapa saja atau warga dari negara mana yang akan diizinkan untuk menjalankan haji.
Ia hanya mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan untuk memilih warga yang fit dan sesuai kriteria kesehatan.
Salah seorang jemaah asal Indonesia, Kamariah Yahya (68), telah memprediksi Saudi akan mengambil kebijakan tersebut.
Meski kecewa dengan keputusan itu, namun ia mengaku tetap berlapang dada menerimanya.
"Keinginan saya untuk pergi ke sana (Mekah) sangat tinggi," kata Kamariah saat dihubungi kantor berita AFP.
"Saya sudah bersiap selama bertahun-tahun. Tapi apa daya, ini kehendak Allah, takdir-Nya," imbuh dia.
Tetap dapat melaksanakan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily berharap, Kementerian Agama tidak melarang WNI di Arab Saudi yang ingin menunaikan ibadah haji untuk tetap menjalankannya.
Sebab, hal itu sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jemaah yang dapat melaksanakan ibadah pada tahun ini.
"Pemerintah Indonesia tidak boleh membatasi keinginan WNI yang berada di Arab Saudi untuk berhaji dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan protokol Covid-19 di Arab Saudi," kata Ace saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Ia menambahkan, keputusan Saudi menggelar ibadah haji secara terbatas pada masa pandemi Covid-19 ini sesuai dengan prediksi Komisi VIII DPR.
Ace juga memahami bahwa keputusan yang diumumkan Pemerintah Saudi tidak berpengaruh terhadap calon jemaah haji asal Indonesia.
Sebab, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji dari Tanah Air.
Di lain pihak, Juru Bicara Kementerian Agama Fathurahman mengatakan, WNI yang telah berada di Saudi masih terbuka kemungkinan untuk dapat melangsungkan ibadah haji.
Namun, ia menambahkan, Kemenag tidak akan mengirimkan petugas haji seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Pelaksanaan haji akan dikoordinasi oleh perwakilan pemerintah di Saudi, dalam hal ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
"KBRI, bukan petugas haji Kemenag. Nanti akan melakukan pengawasan, koordinasi, perlindungan dan pendataan," jelas Oman kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Para WNI yang nantinya melaksanakan haji pun wajib untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Dari Kemenag tidak ada petugas haji yang bertugas tahun ini. Semua protokol disiapkan oleh pihak Saudi," kata Oman.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/24/15043521/keputusan-saudi-soal-haji-apresiasi-lapang-dada-hingga-kemungkinan